Landasan Filosofis Pembangunan Desa
Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi atau keadaan sebelumnya. Pelaksanaan Pembangunan menjadi kewajiban bagi pemerintah baik dari pusat, daerah hinggah kelevel desa dan harus terintergasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa desa adalah tingkatan pemerintahan terendah dalam system pemerintahan Negara kesatuan republic Indonesia maka pembangunan pedesaan menjadi focus pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan sinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahan desa. Pemerintah desa Adobala dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan desa telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang pengganggaran berbasisi kinerja, oleh karea itu aspek perencaan harus menyatu dengan pengganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program kegiatan yang dilaksanakan.